Header

ARTIKEL || ABORSI DALAM PRESFEKTIF ETIKA KRISTEN

ARTIKEL

ABORSI DALAM PRESFEKTIF ETIKA KRISTEN

 

 

Abstrak

Aborsi merupakan tindakan pengeluaran janin dalam wanita sebelum waktu yang ditentukan. Aborsi memiliki dua jenis seperti aborsi spontan dan terencana. Dalam pemahaman etika Kristen, aborsi yang merupakan tindakan kriminalitas adalah aborsi yang salah dimata Tuhan, sebab tindakan tersebut telah melanggar kebenaran Firman Tuhan. Maka perlu dijelaskan dengan benar mengenai Aborsi dari sudut pandang Alkitab secara komperhensif. Sehingga tindakan ini tidak dilakukan oleh setiap orang, secara khusus orang percaya saat ini.

 

Kata kunci : Aborsi, Presfektif, Etika Kristen

 

Abctract

               Abortion is the expenditure of women in women before the specified time. There are two types of abortion, such as spontaneous and planned abortion. In understanding Christian ethics, abortion which is a criminal act is an abortion that is wrong in God's eyes, because it violates the truth of God's Word. So it is necessary to get right about abortion from a comprehensive biblical point of view. So that this action is not done by everyone, especially believers today.

Keywords : Abortion, Perspectives, Christian Ethics

 

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pengguguran kandungan atau aborsi berasal dari bahasa latin yaitu abortus yang memiliki arti berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematian. Ada dua kategori aborsi yaitu aborsi spontan dan aborsi sengaja. Aborsi spontan yaitu terjadi secara spontan. Biasanya hal ini disebut “keguguran” atau hilangnya janin secara alamiah tanpa adanya intervensi manusia secara sengaja dan biasanya sangat umum terjadi di kalangan masyarakat. Sedangkan, aborsi sengaja adalah aborsi yang terjadi karena kesengajaan manusia. Aborsi jenis ini mempunyai beberapa jenis, di antaranya usaha-usaha nonprofessional oleh wanita yang hamil itu sendiri atau orang lain untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan. Sedangkan aborsi jenis ini adalah aborsi medis, yaitu tindakan pengguguran yang sesuai dengan standar medis. Pengguguran ini tentu sudah terlatih dengan melakukan kombinasi hormon atau dengan meminum obat yang dalam istilah medisnya disebut RU-486, yang dijual secara terbatas (Anang Harris Himawan, 2007).

Masalah aborsi sudah menjadi rahasia umum bagi kebanyakan orang, karena sudah banyak terjadi dimana-mana. Terutama dikalangan pemuda yang terlibat pergaulan bebas, berpacaran berlebihan sampai melakukan seks bebas. Karena malu dan takut ketahuan, maka mereka melakukan tindakan aborsi. Ini merupakan tindakan yang salah dan tidak berprikemanusian. Ironisnya, banyak orang yang sudah bertahun-tahun menikah namun tidak mendapatkan keturunan; disisi lain ada pasangan yang membuang anak kandungnya sendiri tanpa adanya hati nurani. Dengan demikian fenomena ini harus diperhatikan dengan baik, karena sangat berdampak negatif untuk diri pelaku maupun pada masyarakat umum. Hal ini disebabkan karena aborsi menyangkut norma etika serta hukum yang ada kehidupan bangsa. Maka pemerintah Indonesia mambuat Undang-Undang untuk mengatur tindakan jahat tersebut. Undang-undang yang tercantum mengenai hal ini yaitu Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 15 dan Pasal 80. Dengan ini juga seluruh dokter Indonesia bersumpah akan menghormati setiap kehiudpan. Artinya tidak melakukan praktik aborsi sesuai Pasal 75 ayat 1 (Dewi, 1999). Namun terdapat kekecualian seperti: a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan; b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Hal ini hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwewenang.

Dalam ajaran etika Kristen, aborsi  yang disengaja tentu tidak dapat diterima, karena ini tidak sesuai dengan firman Tuhan dan nilai hidup manusia karena hal ini sama dengan tindakan pembunuhan (Chrisdiono M. Achadiat, 2007). Alkitab mengajarkan bahwa tidak boleh  membunuh. Hal ini sesuai dengan yang diajarkan Musa kepada bangsa Israel menurut Hukum Taurat, bahkan dalam Perjanjian Baru setiap orang percaya diajarkan untuk memiliki kasih (Mat, 22:38). Jika memiliki kasih, tentu pembunuhan adalah tindakan yang tidak memancarkan kasih bagi orang percaya.

Paus Paulus VI pernah menyampaikan sambutan tertulis dalam kongres Internasional Federation of Catholic Medial Association yang diselenggarakan di Washington D.C. pada tanggal 3 Oktober 1970, ia menegaskan kembali bahwa aborsi tidak diperbolehkan. Hal ini juga disampaikan pada tanggal 27 Januari 1971 di public Prancis bahwa manusia harus diberi penghormatan atas hidup terutama yang hidupnya masih sebagai janin. Proses penghormatan kepada manusia harus dimulai sejak saat proses keturunan itu dimulai. Sejak saat ovum itu dibuahi, itulah saat mulainya hidup yang bukan lagi hidup bapak atau ibunya melainkan ini adalah hidup dari seorang manusia baru dengan pertumbuhannya sendiri (DR. CB. Kusmaryanto, SCJ., 2005).

     Paus Yohanes Paulus II juga memberikan pendapat mengenai aborsi dalam ajaran iman. Seperti Donum Vitaei tanggal 22 Februari 1987. Intruksi ini pertama-tama berbicara mengenai teknik reproduksi In Vitro Fertilization (di Indonesia dikenal dengan nama bayi tabung) yang waktu itu menjadi diskusi besar. Pendapat ini pertama-tama menggarisbawahi lagi bahwa hidup manusia adalah anugerah dari Allah Pencipta yang harus dihormati dan dihargai.  Pada waktu itu, Gereja sadar akan perdebatan yang terjadi mengenai kapan mulainya hidup manusia dan bersetatus sebagai persona. Hal ini belum dapat disimpulkan dengan jelas, tetapi semakin berkembangnya ilmu pengetahuan pada waktu itu membuat manusia mengetahui bahwa sejak saat ovum itu dibuahi, hidup baru telah dimulai (DR. CB. Kusmaryanto, SCJ., 2005).

         Pembahasan mengenai aborsi dalam presfektif etika Kristen merupakan hal yang penting bagi semua orang. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalah aborsi dari presfektif etika Kristen yang didasarkan Alkitab, sehingga fenomena yang menyimpang dari kebenaran firman Tuhan ini dapat disadari oleh semua orang. Dengan meneliti ini peneliti berharap tidak ada lagi yang menggugurkan kandungan secara sengaja atau menyimpang dari asas etika yang ada.

 

KAJIAN PUSTAKA/PENGEMBANGAN HIPOTESIS

1.      Pengertian Aborsi

Secara istilah aborsi adalah pengguguran kandungan, keluarnya hasil konsepsi atau pembunuhan sebelum waktunya. Dalam kamus Inggris Indonesia Abortion diterjemahkan dengan pengguguran kandungan (Echols dan Hasan Shaddily, 1992). Pengertian ini juga terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan aboris sebagai pengguguran kandungan.

Para tokoh juga membuat pengertian mengenai aborsi seperti dibawah ini:

1.1.  Eastman

Aborsi adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup berdiri sendiri diluar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400-1000 gram atau kehamilan kurang dari 28 minggu.

1.2.  Jeffcoat

Aborsi yaitu pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum 28 minggu, yaiut fetus belum viable by llaous;

1.3.  Holmer

Aborsi yaitu terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana plasentasi belum selesai (Rustam Mochtar, 1998).

Dengan demikian aborsi merupakan tindakan pengeluaran janin dalam rahim wanita sebelum masa yang ditentukan atau janin belum mengalami pertumbuhan.

1.4. Aborsi Menurut KUHP (http://www.masbied.com/search/latar-belakangterjadinya-abortus-di-indonesia, 24 September 2011.)

KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada di Indonesia.  Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi merupakan pengguguran janin yang termasuk tindakan kejahatan, yang dikenal dengan istilah Abortus Provatus Criminalis. Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Yang harus menerima hukuman pidana yaitu Ibu yang melakukan aborsi. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi. Berikur beberapa pasal yang terkait adalah:

Pasal 229 menjelaskan jika dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 341 menjelaskan jika seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342 menjelaskan bahwa seorang melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana pidana paling lama Sembilan tahun.

Pasal 343 menjelaskan bahwa kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang yang melakukan hal ini adalah sebagai tindakan pembunuhan berencana. Pasal.

Pasal 346 menjelaskan bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347 menjelaskan bahwa barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348 menjelaska bahwa barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan kriminal tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, akan dikenakan pidana paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 menjelaskan bahwa jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 535 menjelaskan bahwa jika dilakukan secara terang-terangan mempertunjukan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta menunjukan tulisan, hal ini akan dikenakan ancaman dengan kurun waktu paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

2.       Jenis-jenis Aborsi (William Chang, 2009).

2.1.  Aborsi Spontan

Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata disebabkan oleh faktor alamiah. Rustam Mochtar menyebutkan macam-macam aborsi spontan seperti berikut: (Muhdiono, 2020).

Abortus Completes, (keguguran lengkap) artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rongga rahim kosong.

Abortus inkopletus, (keguguran bersisa) artinya hanya ada sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan yang tertinggal adalah deci dua dan palesta.

Abortus iminen, yaitu keguguran yang membakat dan akan terjadi dalam hal ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan anti pasmodica.

Missed abortion, keadaan di mana janin sudah mati tetapi tetap berada dalam tahim dan tidak dikeluarkan selama dua bulan atau lebih.

Abortus habitulis atau keguguran berulang adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran berturut-turut 3 kali atau lebih.

Abortus infeksious dan abortus septic, adalah abortus yang disertai infeksi genital.

Kehilangan janin tidak disengaja biasanya terjadi pada kehamilan usia muda  (satu sampai tiga bulan). Ini dapat terjadi karena penyakit antara lain: demam; panas tinggi; ginjal TBC, Sipilis atau karena kesalahan genetik. Pada aborsi spontan tidak jarang janin keluar dalam keadaan utuh (Dinar Wija, 1997).

2.2.  Aborsi Terencana

Aborsi terencana atau biasa disebut aborsi disengaja. Biasanya hal ini dilakukan dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Aborsi yang dilakukan secara sengaja (abortus provocatus) ini terbagi menjadi dua:

Abortus provocatus medicinalis, adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar

indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu.

Terdapat syarat-syarat dalam melakukan hal ini:

Pertama, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.

Kedua, harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).

Ketiga, harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.

Keempat, dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kelima, prosedur tidak dirahasiakan.

Keenam, dokumen medic harus lengkap.

Aborsi Provocatus criminalis, adalah aborsi yang terjadi oleh tindakan-tindakan yang legal atau tidak berdasarkan indikasi medis, sebagai contoh pengguguran yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin sebagai akibat hubungan seksual di luar perkawinan. Pengertian aborsi provocatus criminalis yaitu melakukan pengguguran dengan unsur kesengajaan. Maksudnya adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan agar kandungan lahir sebelum tiba waktunya.  Ini merupakan tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh makhluk sosial yang tidak seharusnya dilakukan.

 

3.       Pengertian Etika Kristen

Beberapa teolog atau ahli etika Kristen mencoba mendefinisikan tentang Etika Kristen. Pengertian atau definisi tentang etika Kristen yang ada diantaranya seperti:

3.1.   L. S. Keyser

Etika Kristen sebagai ilmu yang membicarakan sumber-sumber, prinsip-prinsip dan praktika dari hal yang benar dan salah dalam Alkitab, akal budi dan karakter.

3.2.  Emil Brunner

Etika Kristen sebagai ilmu dari perilaku manusia seperti yang ditetapkan oleh perilaku Allah.

3.3.  Georgia Harknees

Etika Kristen adalah kehidupan yang diajarkan melalui teladan Yesus. Yang diaplikasikan pada berbagai jenis masalah dan keputusan dari keberadaan hidup dari manusia.

3.4.  Norman L. Geisler

Etika Kristen adalah apa yang secara moral benar dan salah bagi seseorang Kristen (Norman L. Geisler).

3.5.  Paul Ramsey

Etika Kristen tidak dapat dipishakan dari dasar-dasar keagamaan dari kekristenan itu sendiri. Hal ini menunjukan bahwa posisi kepercayaan Iman Kristen menduduki posisi yang utama dalam Etika Kristen. (Paul Ramsey, 1993).

3.6.  Verkyl

Etika Kristen sebagai etika teologis yang merupakan etika dalam sudut pandang kepercayaan kepada hukum Taurat dan Injil Allah sehingga segala yang dikhendaki Allah, itulah yang baik (J. Verkuyl, 1999).

3.7.  J. Douma

Etika teologis adalah seluruh perilaku manusia sejauh Alkitab nyatakan. Namun ia menegaskan bahwa etika Alkitab adalah etika yang berlaku pada orang-orang dizaman Alkitab karena konteksnya sudah berbeda (J. Douma, 1999).

3.8.  K. Schilder

Etika Kristen adalah ilmu teologi yang menyelidiki ukuran-ukuran yang tetap, masyarakat-masyarakat yang terus berganti-ganti dan kewajiban manusia untuk menentukan kehendaknya taat dalam situasi kondisi yang aktual dan kongkret terhadap kehendak Allah yang dinyatakan.

 

METODE PENELITIAN

            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur. Penulis berusaha menjawab permasalahan dengan mencari sumber-sumber literature untuk menjawab masalah penelitian. Pendekatan tematis digunakan untuk memahami aborsi dalam presfektif etika Kristen.

 

SUMBER DATA

Dalam penelitian, sumber data diperoleh dari sumber data primer dan data sekunder. Sumber primer adalah deskripsi penyelidikan yang ditulis oleh orang yang melakukannya; sumber sekunder umumnya adalah suatu deskripsi penyelidikan yang ditulis oleh seseorang (yang bukan peneliti asli). (Hamid Darmadi, 2009). Berkenaan dengan penelitian ini, dan sehubungan dengan metode penelitiaan riset teologi biblika maka yang menjadi sumber data primer adalah Alkitab. Sumber data sekunder diperoleh dari literatur-literatur atau buku-buku yang terkait dengan topik yang sedang dibahas dalam penelitian ini.

           

TEKNIK PENGUMPULAN DATA

            Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. (Moh. Nazir, 2009). Menurut Sugiyono dalam mengumpulkan data dapat dilakukan dalam berbagai cara dan dengan berbagai sumber. Sehubungan dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan teologis yang dipengaruhi masalah penelitian, maka teknik pengumpulan data dalam hal ini yaitu kajian kepustakaan. Pengumpulan data diperoleh dari berbagai literature yang diterbitkan oleh peneribit resmi dan diakui. Pengumpulan data dari buku-buku yang sesuai dengan topik pembahasan mengenai tindakan spiritisme. Selain itu perolehan data juga dari sumber internet yang berkaitan dengan pembahasan.

 

HASIL  DAN PEMBAHASAN

4.       Aborsi dari sudut pandang Alkitab

Alkitab adalah Firman Allah tanpa salah. Setiap orang percaya yang ada saat ini harus hidup sesuai dengan Firman Allah yang tertulis dalam Alkitab. Tentu pembahasan aborsi saat ini harus berdasarkan kebenaran Firman Tuhan. Alkitab menunjukan bahwa Tuhan tidak pernah membedakan kehidupan janin dalam kandungan dengan bayi yang telah dilahirkan. Sebab bayi yang akan lahir adalah seorang pribadi, meskipun masih berada dalam kandungan (Mzm. 139:16). Bahkan dalam pemanggilan Tuhan kepada Yeremia, Allah memandang bahwa janin yang ada dalam kandungan adalah pribadi yang utuh.  Dengan demikian aborsi adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh Tuhan. Karena terdapat unsur pembunuhan kepada bayi yang ada dalam kandungan.

Menurut Alkitab usia kehamilan Elisabeth adalah 6 bulan (Luk. 1:36) saat Malaikat Tuhan bertemu Maria, “Sesungguhnya engkau akan mengandung dan akan memperanakkan seorang laki-laki dan hendaklah engkau menamai Dia Yesus” (LUK. 1:31). Maria yang sedang bersukacita berkunjung kerumah Elisabeth yang diperkirakan jauhnya perjalanan kira-kira beberapa hari saja. Setelah Maria tiba dan memberi salam, mereka bersekutu dengan manis. “Dan ketika Elisabeth mendengar salam Maria, melonjaklah anak yang ada di dalam rahimya dan Elisabeth pun penuh dengan Roh Kudus” (Luk 1:41). Diperkirakan usia kehamilan Maria saat itu baru beberapa hari saja. Dengan adanya komunikasi diantara kedua bayi itu, menunjukkan bahwa Allah mengakui kedua bayi itu manusia penuh dan telah ada persekutuan yang manis diantara mereka dengan Roh Kudus. Dengan demikian, apapun alasan tindakan aborsi dengan berbagai argumentasinya, jika ditinjau dari etika Kristen dalam hal ini berdasarkan kebenaran Firman TUhan, adalah tidak dibenarkan. Karena kehidupan adalah milik Allah sebagai pemberi kehidupan, dan Allah tetap memiliki rancangan indah bagi seluruh kehidupan manusia apapun keadaannya (Yer. 29:11) karena untuk itulah Dia datang ke dunia untuk memberi hidup kepada manusia yang percaya kepada-Nya.

 Berikut penulis mencantumkan alasan-alasan berdasarkan ayat Alkitab dibawah ini sebagai berikut:

4.1.  Janin dalam kandungan memiliki nyawa (Kej. 16:11; 25:21-26, Hos. 12:2-3, Roma 9:10-13, Yer. 1:5, Yes 7:14; 44:2,24; 46:3 49:1-2; 53:6, Ayub 10:8-12, Maz:13-16, Mat. 1:18-20, Hak 13:3-7)

Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa." (Yer.1:5 ITB)

Seseorang dapat dikatakan memiliki nyawa bukan sekedar ketika ia dilahirkan dari kandungan ibunya. Tetapi juga ketika masih berada dalam kandungan ibunya, Tuhan sudah memberikan nyawa kepada janin tersebut sehingga janin yang ada dalam kandungan makhluk hidup. Dengan demikian, aborsi merupakan tindakan pembunuhan yang dilakukan, sebab janin dalam kandungan sudah memiliki nyawa.

4.2.  Aborsi karena alasan janin cacat, tidak dibenarkan Tuhan (Yoh. 9:1-3, Kis. 17:25-29, Maz. 94:9, Roma 8:28, Im. 19:14, Yes. 45:9-12).

1Waktu Yesus sedang lewat, Ia melihat seorang yang buta sejak lahirnya. 2 Murid-murid-Nya bertanya kepada-Nya: "Rabi, siapakah yang berbuat dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya, sehingga ia dilahirkan buta?" 3 Jawab Yesus: "Bukan dia dan bukan juga orang tuanya, tetapi karena pekerjaan-pekerjaan Allah harus dinyatakan di dalam dia.

Setiap orang percaya harus menyadari bahwa ada rencana Tuhan yang indah bagi setiap kehidupan. Dalam hal ini juga bagi anak yang ada dalam kandungan  wanita. Jangan pernah menganggap bahwa anak yang cacat dalam kandungan adalah anak yang membawa kerugian. Namun percayalah bahwa Tuhan mau menyatakan pekerjaan-pekerjaannya terhadap anak tersebut.

4.3.  Aborsi karena ingin menyembunyikan aib, tidak dibenarkan Tuhan (Kej. 19:36-38; 50:20, Roma 8:28).

Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia, yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah. (Rom 8:28 ITB)

Banyak alasan seseorang menggugurkan kandungannya, salah satu yang sering terjadi yaitu orang tua bayi tersebut ingin menutupi aibnya karena merasa malu telah hamil diluar pernikahan sehingga melakukan tindakan yang jahat tersebut.

Daud pernah melakukan kesalahan dimata Tuhan ketika mengambil isteri Uria. Namun Daud menyesali perbuatan tersebut sehingga ia mengaku dihadapan Tuhan. Daud tidak menutupi dosa dengan dosa lainnya, meskipun ia harus terima konsekuensi dari dosa tersebut. Begitu juga dengan perbuatan aborsi karena ingin menyembunyikan aib, ini merupakan tindakan dosa menutupi dosa lainnya dan Tuhan tidak berkenan dengan perbuatan seperti ini. Dengan demikian, setiap dosa yang dilakukan harus ada penyesalan dalam hidupnya dengan mengaku kesalahan-kesalahan yang ada, meskipun harus menerima konsekuensi yang ada.

4.4.  Tuhan tidak pernah menghendaki anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya (Yeh. 16:20-21, Yer. 32:35, Kel. 1:15-17, Maz. 106:37-42, 2 Raja-raja 16:3;17:17; 21:6, Ul 12:31;18:10-13, Im. 18:21, 24,30.

37Mereka mengorbankan anak-anak lelaki mereka, dan anak-anak perempuan mereka kepada roh-roh jahat, 38 dan menumpahkan darah orang yang tak bersalah, darah anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan mereka, yang mereka korbankan kepada berhala-berhala Kanaan, sehingga negeri itu cemar oleh hutang darah. 39 Mereka menajiskan diri dengan apa yang mereka lakukan, dan berzinah dalam perbuatan-perbuatan mereka. 40 Maka menyalalah murka TUHAN terhadap umat-Nya, dan Ia jijik kepada milik-Nya sendiri. 41 Diserahkan-Nyalah mereka ke tangan bangsa-bangsa, sehingga orang-orang yang membenci mereka berkuasa atas mereka. 42 Mereka diimpit oleh musuhnya, sehingga takluk ke bawah kuasanya.  (Mzm. 106:37-42 ITB)

Dari cerita teks diatas, Tuhan dengan jelas murka terhadap mereka yang mengorbankan anak manusia. Sadarlah bahwa ketika seseorang melakukan tindakan aborsi, sebenarnya Tuhan sedang murka terhadap orang tersebut. Apapun alasannya Tuhan tidak menghendaki bahwa anak dalam kandungan manusia untuk diaborsi.

4.5.  Anak-anak adalah pemberian Tuhan. Jagalah sebaik-baiknya (Kej. 30:1-2, Maz. 127:3-5).

3Sesungguhnya, anak-anak lelaki adalah milik pusaka dari pada TUHAN, dan buah kandungan adalah suatu upah. 4Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan, demikianlah anak-anak pada masa muda. (Psa 127:3-4 ITB)

Banyak orang yang mengharapkan memiliki anak tetapi tidak mendapatkannya. Sadarlah bagi setiap orang yang telah menerima kepercayaan untuk mendapatkan anak dengan menjaganya, Sebab anak yang ada pada kandungan adalah pemberian Tuhan, jadi jagalah anak tersebut sebaik-baiknya.

 

5.       Faktor-faktor terjadinya aborsi

5.1.  Faktor Ekonomi

Sepasang suami isteri yang memiliki kesulitan ekonomi dapat mempengaruhi terjadinya aborsi. Mereka tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrapersi yang gagal. Hal ini menjadi alasan dalam kehidupan pasangan tersebut sehingga melakukan tindakan demikian.

5.2.  Faktor Penyakit herediter

Janin ternyata telah terekspos oleh subtansi tertogenik. Di mana ternyata ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungannya cacat secara fisik. Atau wanita yang hamil menderita penyakit jantung yang berat (kronik). Karena ingin mencegah lahirnya bayi dengan cacat bawaan, bisa saja sepasang suami isteri bersepakan untuk melakukan aborsi tersebut.

5.3.  Faktor Pisikologis

Hamil diluar nikah adalah menjadi alasan yang tidak asing lagi bagi setiap orang, banyak juga perempuan yang menjadi korban pemerkosaan yang hamil harus menanggun akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandungnya, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya. Hal ini terjadi, sehingga korban depresi bahkan bisa menjadi setres karena hal ini. Maka yang menjadi solusi bagi dirinya adalah tindakan aborsi.

5.4.  Faktor Usia

Nafsu seks yang paling kuat terjadi dikalangan pemuda. Ketika mereka melakukan hubungan seks diluar nikah lalu wanitanya hamil. Karena pasangan muda mudi yang masih belum dewasa dan matang secara psikologis, sekolah pun belum selesai. Maka biasanya mereka mengambil tindakan untuk menggugurkan kandungannya dengan tujuan agar masa depannya tidak hancur akibat masalah tersebut.

5.5.  Faktor penyakit Ibu

Dimana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembangan menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eclampsia yang mengancam nyawa ibu. Atau ia terinfeksi HIV.

5.6.  Faktor lainnya

Banyak faktor lain yang mengakibatkan mereka harus menggugurkan kandungannya seperti para pekerja seks komersial, perempuan simpanan, pasangan yang berselingkuh yang terlanjur hamil. Bahkan ada juga kegagalan metode kontrasepsi (Yuke Novia Langle, 2014).

6.       Upaya Pencegahan Aborsi

6.1.  Menghindari hubungan suami isteri pada pasangan yang belum menikah.

Hubungan suami isteri sebelum nikah merupakan tindakan zinah dihadapan Allah. Seks yang seharusnya kudus, karena ini merupakan inisiatif Allah yang diberikan kepada manusia. Namun akan menjadi kekejian dimata Allah ketika dilakuka sebelum waktunya (sebelum menikah).

Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: "Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi." (Kej. 1:28 ITB)

Hukum Taurat mengajarkan bahwa setiap umat Tuhan tidak boleh berzinah (Kel.20:14). Jika dilihat dalam teks asli bahasa Ibrani, penggunaan kata yang digunakan sangat jelas seperti לֹ֣֖א , yang berarti perintah itu tetap dan tidak berubah. Ekstremnya, bahkan di dalam Perjanjian Baru pun perintah berzinah lebih ditegaskan lagi bahwa Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.”(Mat 5:28 ITB). Artinya bahwa setiap orang yang belum menikah tidak boleh melakukan hubungan suami isteri, sebab seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah (sudah menikah).

6.2.  Bagi para suami isteri yang tidak merencanakan untuk menambah jumlah anak, agar mengikuti program KB.

Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.  Hal ini tertulis dalam UU No 10 Tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.

Program keluarga berencana (KB) merupakan bagian yang terpadau dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi, spiritual Pasangan Usia Subur (PSU) yang bertujuan untuk mengurangi kelahiran dengan cara penggunaan kontrasepsi secara berkelanjutan agar tercapainya keluarga yang berkualitas, keluarga sejahtera (Yuke Novia Langle, 2014).

6.3.  Meningkatkan pengetahuan agama agar selalu terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agamanya.

Semua agama tentu berusaha untuk mengajarkan suatu kebaikan bagi penganutnya. Jarang sekali agama-agama, secara khusus di Indonesia yang mengajarkan boleh melakukan tindakan aborsi.

Begitu juga dengan agama Kristen, yang hidupnya berdasarkan pada kebenaran Firman Tuhan yang melarang tindakan demikian. Maka penulis ingin bahwa setiap orang percaya hidup dalam kepercayaan yang benar seperti:

6.3.1.      Lahir Baru

Setiap orang yang sudah lahir baru pasti hidupnya sesuai dengan buah dari kehidupan baru tersebut. Artinya bahwa tindakan aborsi seharusnya tidak dilakukan jika seseorang memang sudah benar-benar hidup di dalam Kristus.

Jadi siapa yang ada di dalam Kristus, ia adalah ciptaan baru: yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang. (2Kor. 5:17 ITB)

6.3.2.      Firman Allah

Allah memberikan sarana untuk orang percaya melalui Firman Tuhan yang bisa didapatkan dalam Alkitab, karena Firman itu perkataan Allah dan Allah menyatakan perkataan-Nya melalui Alkitab. Dengan demikian, setiap orang percaya harus terus-menerus membaca Firman Tuhan agar pengetahuan tentang kebenaran semakin bertambah, sehingga sulit untuk melakukan tindakan yang salah dimata Tuhan.

6.3.3.      Doa

Doa adalah suatu relasi dengan Tuhan, setiap orang percaya harus memiliki hubungan yang baik dengan Tuhan lewat doa kepada Tuhan. Tuhan mengajarkan banyak hal tentang berdoa seperti yang diajarkan dalam Matius 6:9-13. Artinya bahwa setiap orang percaya terus-menerus berkomunikasi kepada Allah melalui doa yang disampaikan.

6.3.4.      Persekutuan orang percaya

Sebagai orang percaya harus memiliki persekutuan, seperti mengikuti ibadah raya, pendalaman Alkitab, penyembahan, bahkan komsel. Selain kepada Tuhan juga seharusnya orang percaya memiliki relasi dengan sesama karena Yesus menjadi contoh saat Dia di dunia, Yesus memilik relasi yang baik dengan sesama. Baik dengan orang percaya maupun dengan orang yang tidak percaya.

 

Melalui tindakan tersebut kiranya setiap orang menyadari bahwa hidup harus sesuai dengan Kristus telah hidup. Sehingga tidak ada lagi bagi orang percaya yang melakukan tindakan aborsi.

6.4.  Menurut pada pemerintah agar memberikan tindakan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pemerkosa ataupun pelecehan seksual lainnya, agar para kriminal maupun calon pelaku kriminal ini berpikir panjang untuk melakukan tindakan tersebut (Yuke Novia Langle, 2014).

Dalam tradisi Yahudi, orang yang melakukan perbuatan zinah akan dirajam dengan batu. Ini merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat dosa tersebut. Di Indonesia juga sudah menetapkan hukuman seperti yang ada dalam undang-undang yang sudah tertulis pada penjelasan sebelumnya. Hal ini tentu dilakukan guna untuk berkurangnya aborsi di Indonesia.  

 

KESIMPULAN       

Aborsi merupakan tindakan pengguguran pada bayi yang masih ada dalam kandungan. Tindakan ini tentu tidak dibenarkan; baik oleh pemerintah negara ataupun oleh ajaran Alkitab sebagai landasan “Etika Kristen”. Sehingga bagi mereka yang melakukan tindakan demikian patut untuk mendapatkan konsekunsi yang sesuai dengan perbuatannya.

Aborsi dapat dicegah oleh orang yang benar-benar menyadari bahwa dirinya sudah dibaharui, sudah mengenal Tuhan dengan sungguh-sungguh. Sebab hidup di dalam Kristus akan mempengaruhi sikap dan tingkah laku yang dimiliki seseorang. Maka pentingnya bagi kehidupan orang percaya untuk terus-menerus hidup di dalam persekutuan dengan Allah dan dengan manusia, melalui firman Tuhan dan ibadah-ibadah yang ada saat ini.

Bagi setiap orang yang sudah melakukan tindakan aborsi: mari bertobat, jangan melakukan hal yang sama lagi. Bagi setiap orang yang sudah merencanakan untuk melakukan aborsi: mari bertobat, sebab Tuhan tidak berkenan dengan perbuatan seperti itu. Sadarlah bahwa Tuhan memiliki rancangan yang indah bagi anak dalam kandungan ibunya. (Rm. 8:28).

Yusuf pernah berencana untuk meninggalkan Maria, sebab Maria telah mengandung anak yang bukan daripadanya. Namun Tuhan tidak membiarkan Yusuf untuk meninggalkan Maria, sebab bayi yang ada dalam kandungan Maria memiliki maksud yang baik untuk umat di dunia, sehingga lahirlah Yesus Kristus sang Juruselamat dunia.

            Begitu juga dengan kehidupan anak yang ada dalam kandungan ibunya. Tuhan selalu memiliki rancangan yang indah bagi anak tersebut. Jadi jangan pernah untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungan, sebab hanya Tuhan yang mengetahui rancangan-Nya untuk setiap orang percaya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kepustakaan

Achadiat, Chrisdiono M. Dinamika Etik & Hukum Kedokteran dalam tantangan zaman. Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2007

Chang, William OFM. Cap, Biotika Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Kanisius, 2009.

Dewi, Fenomena Kawin Muda dan Aborsi: Gambaran Kasus dalam Hasyim, S. Menakar ’Harga’ Perempuan. Jakarta: Mizan, 1999.

Douma, J. Kelakuan yang Bertanggung Jawab: Pebimbing ke dalam Etika Kristen. Jakarta: Gunung Mulia, 1999.

Geisler, Norman L. Etika Kristen. Malang: Literatur SAAT, 2007.

Himawan, Anang Harris. Bukan Salah Tuhan Mengazab. Solo: Tiga Serangkai, 2007.

Kusmaryanto, CB.,SCJ, Tolak Aborsi, Budaya Kehidupan Versus Budaya Kematian. Yogyakarta: Kanisius,2005.

Langle, Yuke Novia. Tinjauan Yuridis Atas Aborsi Di Indonesia. Lex et Societatis, Vol. II/No.2/Februaru/2014.

Mochtar, Rustam. Sinopsis Obseteri. Jakarta: EGC, 1998.

Muhdiono, Aborsi Menurut Hukum Islam, “Perbandingan Madzhab Syafi’I dan Hanafi”, Skripsi, Yogyakarta, UIN, 2020.

Ramsey, Paul. Basic Christian Ethic. Louisville: John Knox, 1993.

Shaddily, Hasan.dkk. Kamus Inggris Indonesia, Jakarta, gramedia, 1992.

erkuyl, J. Etika Kristen Bagian Umum. Jakarta: Gunung Mulia, 1999.

Wija, Danar. Kesehatan Reproduksi, Malang, Yayasan Pengembangan Pedesaan, 1997.

Internet

http://www.masbied.com/search/latar-belakangterjadinya-abortus-di-indonesia, 24 September 2011.

 



Post a Comment

0 Comments