ARTIKEL
ABORSI
DALAM PRESFEKTIF ETIKA KRISTEN
Abstrak
Aborsi merupakan
tindakan pengeluaran janin dalam wanita sebelum waktu yang ditentukan. Aborsi
memiliki dua jenis seperti aborsi spontan dan terencana. Dalam pemahaman etika
Kristen, aborsi yang merupakan tindakan kriminalitas adalah aborsi yang salah
dimata Tuhan, sebab tindakan tersebut telah melanggar kebenaran Firman Tuhan.
Maka perlu dijelaskan dengan benar mengenai Aborsi dari sudut pandang Alkitab
secara komperhensif. Sehingga tindakan ini tidak dilakukan oleh setiap orang,
secara khusus orang percaya saat ini.
Kata kunci : Aborsi, Presfektif, Etika Kristen
Abctract
Abortion
is the expenditure of women in women before the specified time. There are two
types of abortion, such as spontaneous and planned abortion. In understanding
Christian ethics, abortion which is a criminal act is an abortion that is wrong
in God's eyes, because it violates the truth of God's Word. So it is necessary
to get right about abortion from a comprehensive biblical point of view. So
that this action is not done by everyone, especially believers today.
Keywords : Abortion, Perspectives, Christian Ethics
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengguguran
kandungan atau aborsi berasal dari bahasa latin yaitu abortus yang memiliki arti berakhirnya kehamilan dengan
dikeluarkannya janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan
hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematian. Ada dua kategori aborsi
yaitu aborsi spontan dan aborsi sengaja. Aborsi spontan yaitu terjadi secara
spontan. Biasanya hal ini disebut “keguguran” atau hilangnya janin secara
alamiah tanpa adanya intervensi manusia secara sengaja dan biasanya sangat umum
terjadi di kalangan masyarakat. Sedangkan, aborsi sengaja adalah aborsi yang
terjadi karena kesengajaan manusia. Aborsi jenis ini mempunyai beberapa jenis,
di antaranya usaha-usaha nonprofessional oleh wanita yang hamil itu sendiri
atau orang lain untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan. Sedangkan
aborsi jenis ini adalah aborsi medis, yaitu tindakan pengguguran yang sesuai
dengan standar medis. Pengguguran ini tentu sudah terlatih dengan melakukan
kombinasi hormon atau dengan meminum obat yang dalam istilah medisnya disebut RU-486, yang dijual secara terbatas
(Anang Harris Himawan, 2007).
Masalah aborsi sudah
menjadi rahasia umum bagi kebanyakan orang, karena sudah banyak terjadi
dimana-mana. Terutama dikalangan pemuda yang terlibat pergaulan bebas,
berpacaran berlebihan sampai melakukan seks bebas. Karena malu dan takut
ketahuan, maka mereka melakukan tindakan aborsi. Ini merupakan tindakan yang
salah dan tidak berprikemanusian. Ironisnya, banyak orang yang sudah
bertahun-tahun menikah namun tidak mendapatkan keturunan; disisi lain ada
pasangan yang membuang anak kandungnya sendiri tanpa adanya hati nurani. Dengan
demikian fenomena ini harus diperhatikan dengan baik, karena sangat berdampak
negatif untuk diri pelaku maupun pada masyarakat umum. Hal ini disebabkan
karena aborsi menyangkut norma etika serta hukum yang ada kehidupan bangsa.
Maka pemerintah Indonesia mambuat Undang-Undang untuk mengatur tindakan jahat
tersebut. Undang-undang yang tercantum mengenai hal ini yaitu Undang-Undang
Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 15 dan Pasal 80. Dengan ini juga seluruh
dokter Indonesia bersumpah akan menghormati setiap kehiudpan. Artinya tidak
melakukan praktik aborsi sesuai Pasal 75 ayat 1 (Dewi, 1999). Namun terdapat
kekecualian seperti: a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia
dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit
genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki
sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan; b. kehamilan akibat
perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Hal
ini hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan penasehatan pra
tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh
konselor yang kompeten dan berwewenang.
Dalam ajaran etika
Kristen, aborsi yang disengaja tentu
tidak dapat diterima, karena ini tidak sesuai dengan firman Tuhan dan nilai
hidup manusia karena hal ini sama dengan tindakan pembunuhan (Chrisdiono M.
Achadiat, 2007). Alkitab mengajarkan bahwa tidak boleh membunuh. Hal ini sesuai dengan yang diajarkan
Musa kepada bangsa Israel menurut Hukum Taurat, bahkan dalam Perjanjian Baru
setiap orang percaya diajarkan untuk memiliki kasih (Mat, 22:38). Jika memiliki
kasih, tentu pembunuhan adalah tindakan yang tidak memancarkan kasih bagi orang
percaya.
Paus Paulus VI
pernah menyampaikan sambutan tertulis dalam kongres Internasional Federation of Catholic Medial Association yang
diselenggarakan di Washington D.C. pada tanggal 3 Oktober 1970, ia menegaskan
kembali bahwa aborsi tidak diperbolehkan. Hal ini juga disampaikan pada tanggal
27 Januari 1971 di public Prancis bahwa manusia harus diberi penghormatan atas
hidup terutama yang hidupnya masih sebagai janin. Proses penghormatan kepada
manusia harus dimulai sejak saat proses keturunan itu dimulai. Sejak saat ovum
itu dibuahi, itulah saat mulainya hidup yang bukan lagi hidup bapak atau ibunya
melainkan ini adalah hidup dari seorang manusia baru dengan pertumbuhannya
sendiri (DR. CB. Kusmaryanto, SCJ., 2005).
Paus
Yohanes Paulus II juga memberikan pendapat mengenai aborsi dalam ajaran iman.
Seperti Donum Vitaei tanggal 22
Februari 1987. Intruksi ini
pertama-tama berbicara mengenai teknik reproduksi In Vitro Fertilization (di Indonesia dikenal dengan nama bayi
tabung) yang waktu itu menjadi diskusi besar. Pendapat ini pertama-tama
menggarisbawahi lagi bahwa hidup manusia adalah anugerah dari Allah Pencipta
yang harus dihormati dan dihargai. Pada
waktu itu, Gereja sadar akan perdebatan yang terjadi mengenai kapan mulainya
hidup manusia dan bersetatus sebagai persona. Hal ini belum dapat disimpulkan
dengan jelas, tetapi semakin berkembangnya ilmu pengetahuan pada waktu itu
membuat manusia mengetahui bahwa sejak saat ovum itu dibuahi, hidup baru telah
dimulai (DR. CB. Kusmaryanto, SCJ., 2005).
Pembahasan mengenai aborsi dalam presfektif etika Kristen merupakan hal yang penting bagi semua orang. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalah aborsi dari presfektif etika Kristen yang didasarkan Alkitab, sehingga fenomena yang menyimpang dari kebenaran firman Tuhan ini dapat disadari oleh semua orang. Dengan meneliti ini peneliti berharap tidak ada lagi yang menggugurkan kandungan secara sengaja atau menyimpang dari asas etika yang ada.
KAJIAN
PUSTAKA/PENGEMBANGAN HIPOTESIS
1. Pengertian Aborsi
Secara istilah aborsi adalah
pengguguran kandungan, keluarnya hasil konsepsi atau pembunuhan sebelum
waktunya. Dalam kamus Inggris Indonesia Abortion
diterjemahkan dengan pengguguran kandungan (Echols dan Hasan Shaddily,
1992). Pengertian ini juga terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
mengartikan aboris sebagai pengguguran kandungan.
Para tokoh juga
membuat pengertian mengenai aborsi seperti dibawah ini:
1.1. Eastman
Aborsi adalah
keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus
belum sanggup berdiri sendiri diluar uterus.
Belum sanggup diartikan apabila fetus itu
beratnya terletak antara 400-1000 gram atau kehamilan kurang dari 28 minggu.
1.2. Jeffcoat
Aborsi yaitu
pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum 28 minggu, yaiut fetus belum viable by llaous;
1.3. Holmer
Aborsi yaitu
terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana plasentasi belum selesai
(Rustam Mochtar, 1998).
Dengan demikian
aborsi merupakan tindakan pengeluaran janin dalam rahim wanita sebelum masa
yang ditentukan atau janin belum mengalami pertumbuhan.
1.4. Aborsi Menurut KUHP (http://www.masbied.com/search/latar-belakangterjadinya-abortus-di-indonesia,
24 September 2011.)
KUHP
adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada di
Indonesia. Menurut hukum-hukum yang
berlaku di Indonesia, aborsi merupakan pengguguran janin yang termasuk tindakan
kejahatan, yang dikenal dengan istilah Abortus
Provatus Criminalis. Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Yang harus
menerima hukuman pidana yaitu Ibu yang melakukan aborsi. Dokter atau bidan atau
dukun yang membantu melakukan aborsi. Orang-orang yang mendukung terlaksananya
aborsi. Berikur beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229 menjelaskan jika dengan
sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 341 menjelaskan jika seorang
ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam,
karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342 menjelaskan bahwa seorang
melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan
melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana
pidana paling lama Sembilan tahun.
Pasal 343 menjelaskan bahwa kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang yang melakukan
hal ini adalah sebagai tindakan pembunuhan berencana. Pasal.
Pasal 346 menjelaskan bahwa seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 menjelaskan bahwa
barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut maka dikenakan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 menjelaska bahwa
barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
dengan persetujuannya, diancam paling lama lima tahun enam bulan. Jika
perbuatan kriminal tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, akan
dikenakan pidana paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 menjelaskan bahwa jika
seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 535 menjelaskan bahwa jika
dilakukan secara terang-terangan mempertunjukan suatu sarana untuk menggugurkan
kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta menunjukan
tulisan, hal ini akan dikenakan ancaman dengan kurun waktu paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jenis-jenis Aborsi
(William Chang, 2009).
2.1. Aborsi Spontan
Aborsi spontan
adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun
medicinalis semata disebabkan oleh faktor alamiah. Rustam Mochtar menyebutkan
macam-macam aborsi spontan seperti berikut: (Muhdiono, 2020).
Abortus Completes, (keguguran
lengkap) artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rongga rahim
kosong.
Abortus inkopletus, (keguguran
bersisa) artinya hanya ada sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan yang
tertinggal adalah deci dua dan palesta.
Abortus iminen, yaitu keguguran
yang membakat dan akan terjadi dalam hal ini keluarnya fetus masih dapat
dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan anti pasmodica.
Missed abortion, keadaan di mana
janin sudah mati tetapi tetap berada dalam tahim dan tidak dikeluarkan selama
dua bulan atau lebih.
Abortus habitulis atau keguguran
berulang adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran berturut-turut 3
kali atau lebih.
Abortus infeksious dan abortus septic, adalah abortus yang
disertai infeksi genital.
Kehilangan
janin tidak disengaja biasanya terjadi pada kehamilan usia muda (satu sampai tiga bulan). Ini dapat terjadi
karena penyakit antara lain: demam; panas tinggi; ginjal TBC, Sipilis atau
karena kesalahan genetik. Pada aborsi spontan tidak jarang janin keluar dalam
keadaan utuh (Dinar Wija, 1997).
2.2. Aborsi Terencana
Aborsi
terencana atau biasa disebut aborsi disengaja. Biasanya hal ini dilakukan
dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Aborsi yang dilakukan secara
sengaja (abortus provocatus) ini
terbagi menjadi dua:
Abortus
provocatus medicinalis, adalah aborsi yang dilakukan
oleh dokter atas dasar
indikasi medis, yaitu apabila
tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu.
Terdapat syarat-syarat dalam
melakukan hal ini:
Pertama, dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu
seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung
jawab profesi.
Kedua, harus meminta pertimbangan tim
ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
Ketiga, harus ada persetujuan
tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
Keempat, dilakukan
di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk
oleh pemerintah.
Kelima, prosedur
tidak dirahasiakan.
Keenam, dokumen
medic harus lengkap.
Aborsi
Provocatus criminalis, adalah aborsi yang
terjadi oleh tindakan-tindakan yang legal atau tidak berdasarkan indikasi
medis, sebagai contoh pengguguran yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin
sebagai akibat hubungan seksual di luar perkawinan. Pengertian aborsi provocatus criminalis yaitu
melakukan pengguguran dengan unsur kesengajaan. Maksudnya adalah suatu
perbuatan atau tindakan yang dilakukan agar kandungan lahir sebelum tiba
waktunya. Ini merupakan tindakan
kriminalitas yang dilakukan oleh makhluk sosial yang tidak seharusnya
dilakukan.
3. Pengertian Etika Kristen
Beberapa teolog atau ahli etika
Kristen mencoba mendefinisikan tentang Etika Kristen. Pengertian atau definisi
tentang etika Kristen yang ada diantaranya seperti:
3.1. L. S. Keyser
Etika
Kristen sebagai ilmu yang membicarakan sumber-sumber, prinsip-prinsip dan
praktika dari hal yang benar dan salah dalam Alkitab, akal budi dan karakter.
3.2. Emil Brunner
Etika
Kristen sebagai ilmu dari perilaku manusia seperti yang ditetapkan oleh
perilaku Allah.
3.3. Georgia Harknees
Etika
Kristen adalah kehidupan yang diajarkan melalui teladan Yesus. Yang
diaplikasikan pada berbagai jenis masalah dan keputusan dari keberadaan hidup
dari manusia.
3.4. Norman L. Geisler
Etika
Kristen adalah apa yang secara moral benar dan salah bagi seseorang Kristen (Norman
L. Geisler).
3.5. Paul Ramsey
Etika
Kristen tidak dapat dipishakan dari dasar-dasar keagamaan dari kekristenan itu
sendiri. Hal ini menunjukan bahwa posisi kepercayaan Iman Kristen menduduki
posisi yang utama dalam Etika Kristen. (Paul Ramsey, 1993).
3.6. Verkyl
Etika
Kristen sebagai etika teologis yang merupakan etika dalam sudut pandang
kepercayaan kepada hukum Taurat dan Injil Allah sehingga segala yang dikhendaki
Allah, itulah yang baik (J. Verkuyl, 1999).
3.7. J. Douma
Etika
teologis adalah seluruh perilaku manusia sejauh Alkitab nyatakan. Namun ia
menegaskan bahwa etika Alkitab adalah etika yang berlaku pada orang-orang
dizaman Alkitab karena konteksnya sudah berbeda (J. Douma, 1999).
3.8. K. Schilder
Etika
Kristen adalah ilmu teologi yang menyelidiki ukuran-ukuran yang tetap,
masyarakat-masyarakat yang terus berganti-ganti dan kewajiban manusia untuk
menentukan kehendaknya taat dalam situasi kondisi yang aktual dan kongkret
terhadap kehendak Allah yang dinyatakan.
METODE
PENELITIAN
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian
kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur. Penulis berusaha menjawab
permasalahan dengan mencari sumber-sumber literature untuk menjawab masalah
penelitian. Pendekatan tematis digunakan untuk memahami aborsi dalam presfektif
etika Kristen.
SUMBER
DATA
Dalam
penelitian, sumber data diperoleh dari sumber data primer dan data sekunder.
Sumber primer adalah deskripsi penyelidikan yang ditulis oleh orang yang
melakukannya; sumber sekunder umumnya adalah suatu deskripsi penyelidikan yang
ditulis oleh seseorang (yang bukan peneliti asli). (Hamid
Darmadi, 2009).
Berkenaan dengan penelitian ini, dan
sehubungan dengan metode penelitiaan riset teologi biblika maka yang menjadi
sumber data primer adalah Alkitab. Sumber data sekunder diperoleh dari
literatur-literatur atau buku-buku yang terkait dengan topik yang sedang
dibahas dalam penelitian ini.
TEKNIK
PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data adalah prosedur
yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. (Moh. Nazir,
2009). Menurut Sugiyono dalam mengumpulkan data dapat dilakukan dalam berbagai
cara dan dengan berbagai sumber. Sehubungan dengan penelitian kualitatif dengan
pendekatan teologis yang dipengaruhi masalah penelitian, maka teknik
pengumpulan data dalam hal ini yaitu kajian kepustakaan. Pengumpulan data
diperoleh dari berbagai literature yang diterbitkan oleh peneribit resmi dan
diakui. Pengumpulan data dari buku-buku yang sesuai dengan topik pembahasan
mengenai tindakan spiritisme. Selain itu perolehan data juga dari sumber
internet yang berkaitan dengan pembahasan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
4. Aborsi dari sudut
pandang Alkitab
Alkitab adalah Firman Allah tanpa salah. Setiap orang
percaya yang ada saat ini harus hidup sesuai dengan Firman Allah yang tertulis
dalam Alkitab. Tentu pembahasan aborsi saat ini harus berdasarkan kebenaran
Firman Tuhan. Alkitab menunjukan bahwa Tuhan tidak pernah membedakan kehidupan
janin dalam kandungan dengan bayi yang telah dilahirkan. Sebab bayi yang akan
lahir adalah seorang pribadi, meskipun masih berada dalam kandungan (Mzm.
139:16). Bahkan dalam pemanggilan Tuhan kepada Yeremia, Allah memandang bahwa
janin yang ada dalam kandungan adalah pribadi yang utuh. Dengan demikian aborsi adalah sesuatu yang
tidak dibenarkan oleh Tuhan. Karena terdapat unsur pembunuhan kepada bayi yang
ada dalam kandungan.
Menurut Alkitab usia kehamilan Elisabeth adalah 6
bulan (Luk. 1:36) saat Malaikat Tuhan bertemu Maria, “Sesungguhnya engkau akan
mengandung dan akan memperanakkan seorang laki-laki dan hendaklah engkau
menamai Dia Yesus” (LUK. 1:31). Maria yang sedang bersukacita berkunjung
kerumah Elisabeth yang diperkirakan jauhnya perjalanan kira-kira beberapa hari
saja. Setelah Maria tiba dan memberi salam, mereka bersekutu dengan manis. “Dan
ketika Elisabeth mendengar salam Maria, melonjaklah anak yang ada di dalam
rahimya dan Elisabeth pun penuh dengan Roh Kudus” (Luk 1:41). Diperkirakan usia
kehamilan Maria saat itu baru beberapa hari saja. Dengan adanya komunikasi
diantara kedua bayi itu, menunjukkan bahwa Allah mengakui kedua bayi itu
manusia penuh dan telah ada persekutuan yang manis diantara mereka dengan Roh
Kudus. Dengan demikian, apapun alasan tindakan aborsi dengan berbagai
argumentasinya, jika ditinjau dari etika Kristen dalam hal ini berdasarkan
kebenaran Firman TUhan, adalah tidak dibenarkan. Karena kehidupan adalah milik
Allah sebagai pemberi kehidupan, dan Allah tetap memiliki rancangan indah bagi
seluruh kehidupan manusia apapun keadaannya (Yer. 29:11) karena untuk itulah
Dia datang ke dunia untuk memberi hidup kepada manusia yang percaya kepada-Nya.
Berikut
penulis mencantumkan alasan-alasan berdasarkan ayat Alkitab dibawah ini sebagai
berikut:
4.1. Janin dalam
kandungan memiliki nyawa (Kej. 16:11; 25:21-26, Hos. 12:2-3, Roma 9:10-13, Yer.
1:5, Yes 7:14; 44:2,24; 46:3 49:1-2; 53:6, Ayub 10:8-12, Maz:13-16, Mat.
1:18-20, Hak 13:3-7)
Sebelum Aku
membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum
engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah
menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa." (Yer.1:5 ITB)
Seseorang dapat dikatakan memiliki nyawa bukan
sekedar ketika ia dilahirkan dari kandungan ibunya. Tetapi juga ketika masih
berada dalam kandungan ibunya, Tuhan sudah memberikan nyawa kepada janin tersebut
sehingga janin yang ada dalam kandungan makhluk hidup. Dengan demikian, aborsi
merupakan tindakan pembunuhan yang dilakukan, sebab janin dalam kandungan sudah
memiliki nyawa.
4.2. Aborsi karena alasan
janin cacat, tidak dibenarkan Tuhan (Yoh. 9:1-3, Kis. 17:25-29, Maz. 94:9, Roma
8:28, Im. 19:14, Yes. 45:9-12).
1Waktu Yesus sedang lewat, Ia melihat seorang
yang buta sejak lahirnya. 2 Murid-murid-Nya bertanya kepada-Nya:
"Rabi, siapakah yang berbuat dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya,
sehingga ia dilahirkan buta?" 3 Jawab Yesus: "Bukan dia
dan bukan juga orang tuanya, tetapi karena pekerjaan-pekerjaan Allah harus
dinyatakan di dalam dia.
Setiap orang percaya harus menyadari bahwa ada rencana
Tuhan yang indah bagi setiap kehidupan. Dalam hal ini juga bagi anak yang ada
dalam kandungan wanita. Jangan pernah
menganggap bahwa anak yang cacat dalam kandungan adalah anak yang membawa
kerugian. Namun percayalah bahwa Tuhan mau menyatakan pekerjaan-pekerjaannya
terhadap anak tersebut.
4.3. Aborsi karena ingin
menyembunyikan aib, tidak dibenarkan Tuhan (Kej. 19:36-38; 50:20, Roma 8:28).
Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam
segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia,
yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.
(Rom 8:28 ITB)
Banyak alasan seseorang menggugurkan
kandungannya, salah satu yang sering terjadi yaitu orang tua bayi tersebut
ingin menutupi aibnya karena merasa malu telah hamil diluar pernikahan sehingga
melakukan tindakan yang jahat tersebut.
Daud pernah melakukan kesalahan
dimata Tuhan ketika mengambil isteri Uria. Namun Daud menyesali perbuatan
tersebut sehingga ia mengaku dihadapan Tuhan. Daud tidak menutupi dosa dengan
dosa lainnya, meskipun ia harus terima konsekuensi dari dosa tersebut. Begitu
juga dengan perbuatan aborsi karena ingin menyembunyikan aib, ini merupakan
tindakan dosa menutupi dosa lainnya dan Tuhan tidak berkenan dengan perbuatan
seperti ini. Dengan demikian, setiap dosa yang dilakukan harus ada penyesalan
dalam hidupnya dengan mengaku kesalahan-kesalahan yang ada, meskipun harus
menerima konsekuensi yang ada.
4.4. Tuhan tidak pernah
menghendaki anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya (Yeh. 16:20-21, Yer.
32:35, Kel. 1:15-17, Maz. 106:37-42, 2 Raja-raja 16:3;17:17; 21:6, Ul
12:31;18:10-13, Im. 18:21, 24,30.
37Mereka mengorbankan anak-anak lelaki mereka,
dan anak-anak perempuan mereka kepada roh-roh jahat, 38 dan
menumpahkan darah orang yang tak bersalah, darah anak-anak lelaki dan anak-anak
perempuan mereka, yang mereka korbankan kepada berhala-berhala Kanaan, sehingga
negeri itu cemar oleh hutang darah. 39 Mereka menajiskan diri dengan
apa yang mereka lakukan, dan berzinah dalam perbuatan-perbuatan mereka. 40
Maka menyalalah murka TUHAN terhadap umat-Nya, dan Ia jijik kepada milik-Nya
sendiri. 41 Diserahkan-Nyalah mereka ke tangan bangsa-bangsa,
sehingga orang-orang yang membenci mereka berkuasa atas mereka. 42
Mereka diimpit oleh musuhnya, sehingga takluk ke bawah kuasanya. (Mzm. 106:37-42 ITB)
Dari cerita teks diatas, Tuhan dengan jelas murka terhadap
mereka yang mengorbankan anak manusia. Sadarlah bahwa ketika seseorang
melakukan tindakan aborsi, sebenarnya Tuhan sedang murka terhadap orang
tersebut. Apapun alasannya Tuhan tidak menghendaki bahwa anak dalam kandungan
manusia untuk diaborsi.
4.5. Anak-anak adalah
pemberian Tuhan. Jagalah sebaik-baiknya (Kej. 30:1-2, Maz. 127:3-5).
3Sesungguhnya, anak-anak lelaki adalah milik
pusaka dari pada TUHAN, dan buah kandungan adalah suatu upah. 4Seperti
anak-anak panah di tangan pahlawan, demikianlah anak-anak pada masa muda.
(Psa 127:3-4 ITB)
Banyak orang yang mengharapkan memiliki anak tetapi tidak
mendapatkannya. Sadarlah bagi setiap orang yang telah menerima kepercayaan
untuk mendapatkan anak dengan menjaganya, Sebab anak yang ada pada kandungan
adalah pemberian Tuhan, jadi jagalah anak tersebut sebaik-baiknya.
5. Faktor-faktor
terjadinya aborsi
5.1. Faktor Ekonomi
Sepasang
suami isteri yang memiliki kesulitan ekonomi dapat mempengaruhi terjadinya
aborsi. Mereka tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun
tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrapersi yang gagal. Hal
ini menjadi alasan dalam kehidupan pasangan tersebut sehingga melakukan
tindakan demikian.
5.2. Faktor Penyakit
herediter
Janin ternyata
telah terekspos oleh subtansi tertogenik. Di mana ternyata ibu hamil yang sudah
melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang
dikandungannya cacat secara fisik. Atau wanita yang hamil menderita penyakit
jantung yang berat (kronik). Karena ingin mencegah lahirnya bayi dengan cacat
bawaan, bisa saja sepasang suami isteri bersepakan untuk melakukan aborsi tersebut.
5.3. Faktor Pisikologis
Hamil
diluar nikah adalah menjadi alasan yang tidak asing lagi bagi setiap orang,
banyak juga perempuan yang menjadi korban pemerkosaan yang hamil harus
menanggun akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan
saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandungnya, ayah
tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya. Hal ini terjadi,
sehingga korban depresi bahkan bisa menjadi setres karena hal ini. Maka yang
menjadi solusi bagi dirinya adalah tindakan aborsi.
5.4. Faktor Usia
Nafsu
seks yang paling kuat terjadi dikalangan pemuda. Ketika mereka melakukan
hubungan seks diluar nikah lalu wanitanya hamil. Karena pasangan muda mudi yang
masih belum dewasa dan matang secara psikologis, sekolah pun belum selesai.
Maka biasanya mereka mengambil tindakan untuk menggugurkan kandungannya dengan
tujuan agar masa depannya tidak hancur akibat masalah tersebut.
5.5. Faktor penyakit Ibu
Dimana
dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembangan menjadi pencetus, seperti
penyakit pre-eklampsia atau eclampsia yang mengancam nyawa ibu. Atau ia
terinfeksi HIV.
5.6. Faktor lainnya
Banyak faktor lain yang mengakibatkan mereka harus menggugurkan kandungannya seperti para pekerja seks komersial, perempuan simpanan, pasangan yang berselingkuh yang terlanjur hamil. Bahkan ada juga kegagalan metode kontrasepsi (Yuke Novia Langle, 2014).
6. Upaya Pencegahan Aborsi
6.1. Menghindari hubungan
suami isteri pada pasangan yang belum menikah.
Hubungan
suami isteri sebelum nikah merupakan tindakan zinah dihadapan Allah. Seks yang
seharusnya kudus, karena ini merupakan inisiatif Allah yang diberikan kepada
manusia. Namun akan menjadi kekejian dimata Allah ketika dilakuka sebelum
waktunya (sebelum menikah).
Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada
mereka: "Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan
taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara
dan atas segala binatang yang merayap di bumi." (Kej. 1:28 ITB)
Hukum Taurat mengajarkan bahwa setiap
umat Tuhan tidak boleh berzinah (Kel.20:14). Jika dilihat dalam teks asli
bahasa Ibrani, penggunaan kata yang digunakan sangat jelas seperti לֹ֣֖א ,
yang berarti perintah itu tetap dan tidak berubah. Ekstremnya, bahkan di dalam
Perjanjian Baru pun perintah berzinah lebih ditegaskan lagi bahwa “Setiap orang yang memandang perempuan serta
menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam
hatinya.”(Mat 5:28 ITB). Artinya bahwa setiap orang yang belum menikah tidak boleh melakukan
hubungan suami isteri, sebab seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami
isteri yang sah (sudah menikah).
6.2. Bagi para suami
isteri yang tidak merencanakan untuk menambah jumlah anak, agar mengikuti
program KB.
Keluarga
berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat
melalui Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan
ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan
sejahtera. Hal ini tertulis dalam UU No
10 Tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera.
Program
keluarga berencana (KB) merupakan bagian yang terpadau dalam program
pembangunan nasional dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi,
spiritual Pasangan Usia Subur (PSU) yang bertujuan untuk mengurangi kelahiran
dengan cara penggunaan kontrasepsi secara berkelanjutan agar tercapainya
keluarga yang berkualitas, keluarga sejahtera (Yuke Novia Langle, 2014).
6.3. Meningkatkan
pengetahuan agama agar selalu terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh
agamanya.
Semua agama tentu berusaha untuk
mengajarkan suatu kebaikan bagi penganutnya. Jarang sekali agama-agama, secara
khusus di Indonesia yang mengajarkan boleh melakukan tindakan aborsi.
Begitu juga dengan agama Kristen,
yang hidupnya berdasarkan pada kebenaran Firman Tuhan yang melarang tindakan
demikian. Maka penulis ingin bahwa setiap orang percaya hidup dalam kepercayaan
yang benar seperti:
6.3.1.
Lahir Baru
Setiap orang yang sudah lahir baru pasti
hidupnya sesuai dengan buah dari kehidupan baru tersebut. Artinya bahwa
tindakan aborsi seharusnya tidak dilakukan jika seseorang memang sudah
benar-benar hidup di dalam Kristus.
Jadi siapa yang ada di dalam Kristus, ia adalah ciptaan
baru: yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang.
(2Kor. 5:17 ITB)
6.3.2. Firman Allah
Allah
memberikan sarana untuk orang percaya melalui Firman Tuhan yang bisa didapatkan
dalam Alkitab, karena Firman itu perkataan Allah dan Allah menyatakan
perkataan-Nya melalui Alkitab. Dengan demikian, setiap orang percaya harus terus-menerus
membaca Firman Tuhan agar pengetahuan tentang kebenaran semakin bertambah,
sehingga sulit untuk melakukan tindakan yang salah dimata Tuhan.
6.3.3. Doa
Doa
adalah suatu relasi dengan Tuhan, setiap orang percaya harus memiliki hubungan
yang baik dengan Tuhan lewat doa kepada Tuhan. Tuhan mengajarkan banyak hal
tentang berdoa seperti yang diajarkan dalam Matius 6:9-13. Artinya bahwa setiap
orang percaya terus-menerus berkomunikasi kepada Allah melalui doa yang
disampaikan.
6.3.4. Persekutuan orang percaya
Sebagai
orang percaya harus memiliki persekutuan, seperti mengikuti ibadah raya,
pendalaman Alkitab, penyembahan, bahkan komsel. Selain kepada Tuhan juga
seharusnya orang percaya memiliki relasi dengan sesama karena Yesus menjadi
contoh saat Dia di dunia, Yesus memilik relasi yang baik dengan sesama. Baik
dengan orang percaya maupun dengan orang yang tidak percaya.
Melalui
tindakan tersebut kiranya setiap orang menyadari bahwa hidup harus sesuai
dengan Kristus telah hidup. Sehingga tidak ada lagi bagi orang percaya yang
melakukan tindakan aborsi.
6.4. Menurut pada
pemerintah agar memberikan tindakan hukuman yang seberat-beratnya bagi para
pemerkosa ataupun pelecehan seksual lainnya, agar para kriminal maupun calon
pelaku kriminal ini berpikir panjang untuk melakukan tindakan tersebut (Yuke
Novia Langle, 2014).
Dalam
tradisi Yahudi, orang yang melakukan perbuatan zinah akan dirajam dengan batu.
Ini merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat dosa tersebut. Di
Indonesia juga sudah menetapkan hukuman seperti yang ada dalam undang-undang
yang sudah tertulis pada penjelasan sebelumnya. Hal ini tentu dilakukan guna
untuk berkurangnya aborsi di Indonesia.
KESIMPULAN
Aborsi
merupakan tindakan pengguguran pada bayi yang masih ada dalam kandungan.
Tindakan ini tentu tidak dibenarkan; baik oleh pemerintah negara ataupun oleh
ajaran Alkitab sebagai landasan “Etika Kristen”. Sehingga bagi mereka yang
melakukan tindakan demikian patut untuk mendapatkan konsekunsi yang sesuai
dengan perbuatannya.
Aborsi dapat
dicegah oleh orang yang benar-benar menyadari bahwa dirinya sudah dibaharui,
sudah mengenal Tuhan dengan sungguh-sungguh. Sebab hidup di dalam Kristus akan
mempengaruhi sikap dan tingkah laku yang dimiliki seseorang. Maka pentingnya
bagi kehidupan orang percaya untuk terus-menerus hidup di dalam persekutuan
dengan Allah dan dengan manusia, melalui firman Tuhan dan ibadah-ibadah yang
ada saat ini.
Bagi setiap
orang yang sudah melakukan tindakan aborsi: mari bertobat, jangan melakukan hal
yang sama lagi. Bagi setiap orang yang sudah merencanakan untuk melakukan
aborsi: mari bertobat, sebab Tuhan tidak berkenan dengan perbuatan seperti itu.
Sadarlah bahwa Tuhan memiliki rancangan yang indah bagi anak dalam kandungan
ibunya. (Rm. 8:28).
Yusuf pernah
berencana untuk meninggalkan Maria, sebab Maria telah mengandung anak yang
bukan daripadanya. Namun Tuhan tidak membiarkan Yusuf untuk meninggalkan Maria,
sebab bayi yang ada dalam kandungan Maria memiliki maksud yang baik untuk umat
di dunia, sehingga lahirlah Yesus Kristus sang Juruselamat dunia.
Begitu juga dengan
kehidupan anak yang ada dalam kandungan ibunya. Tuhan selalu memiliki rancangan
yang indah bagi anak tersebut. Jadi jangan pernah untuk menggugurkan bayi yang
ada dalam kandungan, sebab hanya Tuhan yang mengetahui rancangan-Nya untuk
setiap orang percaya.
DAFTAR PUSTAKA
Kepustakaan
Achadiat,
Chrisdiono M. Dinamika Etik & Hukum
Kedokteran dalam tantangan zaman. Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2007
Chang,
William OFM. Cap, Biotika Sebuah
Pengantar. Yogyakarta: Kanisius, 2009.
Dewi,
Fenomena Kawin Muda dan Aborsi: Gambaran
Kasus dalam Hasyim, S. Menakar ’Harga’ Perempuan. Jakarta: Mizan, 1999.
Douma,
J. Kelakuan yang Bertanggung Jawab:
Pebimbing ke dalam Etika Kristen. Jakarta: Gunung Mulia, 1999.
Geisler,
Norman L. Etika Kristen. Malang:
Literatur SAAT, 2007.
Himawan,
Anang Harris. Bukan Salah Tuhan Mengazab.
Solo: Tiga Serangkai, 2007.
Kusmaryanto,
CB.,SCJ, Tolak Aborsi, Budaya Kehidupan
Versus Budaya Kematian. Yogyakarta: Kanisius,2005.
Langle,
Yuke Novia. Tinjauan Yuridis Atas Aborsi
Di Indonesia. Lex et Societatis, Vol. II/No.2/Februaru/2014.
Mochtar,
Rustam. Sinopsis Obseteri. Jakarta:
EGC, 1998.
Muhdiono,
Aborsi Menurut Hukum Islam, “Perbandingan
Madzhab Syafi’I dan Hanafi”, Skripsi, Yogyakarta, UIN, 2020.
Ramsey,
Paul. Basic Christian Ethic.
Louisville: John Knox, 1993.
Shaddily,
Hasan.dkk. Kamus Inggris Indonesia, Jakarta,
gramedia, 1992.
erkuyl,
J. Etika Kristen Bagian Umum.
Jakarta: Gunung Mulia, 1999.
Wija,
Danar. Kesehatan Reproduksi, Malang,
Yayasan Pengembangan Pedesaan, 1997.
Internet
http://www.masbied.com/search/latar-belakangterjadinya-abortus-di-indonesia,
24 September 2011.
0 Comments